DKUPP Sumenep Matangkan Peta Jalan Industri 20 Tahun, Perkuat Fondasi Menuju Pusat Agroindustri Kelautan

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun sektor industri yang terarah dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sumenep 2026-2046 yang diproyeksikan menjadi peta jalan pembangunan industri daerah selama dua dekade ke depan.

Penyusunan RPIK tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPIK Sumenep, Selasa (29/9/2026).

Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan industri memiliki arah yang jelas sekaligus mampu mengoptimalkan potensi lokal.

Menurutnya, Sumenep memiliki kekayaan sumber daya yang sangat besar, terutama pada sektor pertanian dan kelautan. Potensi tersebut perlu dikelola secara terencana agar tidak berhenti sebagai bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan produk dengan nilai tambah tinggi.

“RPIK ini menjadi arah pembangunan industri Sumenep ke depan. Potensi yang ada harus dikembangkan secara terencana sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Ramli.

Menariknya, dalam rancangan visi pembangunan industri, Sumenep diarahkan menjadi “Pusat Agroindustri Kelautan yang Inklusif”.

Visi tersebut menunjukkan keberanian Pemkab Sumenep dalam menempatkan potensi pertanian dan kelautan sebagai kekuatan utama pembangunan industri daerah.

Tiga misi utama disiapkan untuk menopang visi tersebut, yakni meningkatkan pendapatan per kapita secara inklusif, meningkatkan pertumbuhan industri berbasis pertanian dan kelautan, serta mewujudkan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

DKUPP juga telah memetakan berbagai sektor yang memiliki prospek untuk dikembangkan. Di antaranya industri pengolahan daging dan susu, hasil laut, barang galian bukan logam, kayu dan anyaman, pengolahan tembakau, logam dan kerajinan logam, makanan dan minuman, tekstil, hingga furnitur.

Langkah pemetaan ini menjadi bukti bahwa pembangunan industri Sumenep tidak dilakukan secara sporadis, melainkan disiapkan berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah.

Ramli menjelaskan, pembangunan industri tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kerangka RPIK selama 20 tahun.

Periode 2026-2030 diarahkan pada penguatan brand image produk industri daerah. Selanjutnya, 2031-2035 difokuskan pada percepatan peningkatan investasi industri.

Kemudian periode 2036-2040 diarahkan untuk mempercepat peningkatan ekspor. Sementara tahap akhir 2041-2045 ditargetkan menuju industrialisasi yang inklusif dan unggul.

“Harapannya, produk industri Sumenep tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga semakin dikenal dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas,” katanya.

Dalam penyusunannya, DKUPP tidak berjalan sendiri. RPIK diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur, RPJPD, RPJMD, RTRW, hingga memperhatikan potensi sumber daya industri dan daya dukung lingkungan.

Dengan perencanaan tersebut, Pemkab Sumenep tidak hanya membidik pertumbuhan industri dan investasi. Pembangunan juga diarahkan agar mampu membuka lapangan kerja, mengoptimalkan bahan baku lokal, meningkatkan nilai tambah produk, sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.

Keseriusan DKUPP menyusun RPIK juga menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi besar Sumenep memiliki arah pengembangan yang jelas hingga dua dekade mendatang.

FGD penyusunan Naskah Akademik menjadi bagian penting sebelum RPIK dituangkan dalam Peraturan Daerah.

“Kami memastikan dalam proses sesuai dengan semua aspek dan pertimbangan,” pungkas Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *