PAMEKASAN – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap seorang pria berinisial L, yang disebut-sebut sebagai mantan anggota DPRD Sumenep. Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp1 miliar.
Penjemputan paksa dilakukan setelah L diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah pihaknya menilai yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang sah, sehingga kami lakukan upaya paksa,” ujarnya.
Sebelumnya, L sempat melakukan berbagai upaya hukum untuk menggugurkan status hukumnya, mulai dari menggugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Tak berhenti di situ, L juga mengajukan praperadilan. Akan tetapi, hakim memutuskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum, sehingga penyidikan tetap berlanjut.
Kasus ini berawal pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Saat itu, L menawarkan kerja sama kepada korban terkait pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan material proyek di wilayah Sumenep.
Dalam penawarannya, L mengklaim memiliki akses terhadap lahan tambang, namun tidak memiliki alat berat. Ia kemudian menyarankan pembelian excavator bekas dari Jakarta dengan dalih harga lebih terjangkau dan bersedia membantu proses pengadaan.
Korban kemudian diminta mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening Bank BCA atas nama seseorang berinisial H, yang disebut sebagai istri L. Namun setelah uang dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung ada.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya berujung pada penahanan tersangka.
Saat ini, L telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas,” tegas Yoyok.












