SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui pembenahan proses penyusunan produk hukum daerah. Langkah tersebut dilakukan Bagian Hukum dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sumenep untuk mewujudkan proses administrasi pemerintahan yang semakin tertib, terkoordinasi dan memiliki kepastian tahapan.
Melalui SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati maupun Perbup diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum.
Konsep tersebut kemudian difasilitasi dan dibahas bersama sebelum memasuki tahapan pengunggahan melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., mengatakan penerapan SOP tersebut merupakan upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam setiap proses penyusunan produk hukum.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga memastikan setiap produk hukum yang disusun OPD mendapatkan proses fasilitasi secara lebih terarah sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Dengan demikian, dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Perbup tidak serta-merta langsung diunggah ke SIPBRO. Dokumen terlebih dahulu harus melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Seluruh OPD pemrakarsa juga diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
“Dengan mekanisme yang lebih sistematis tersebut, Kami optimistis produk hukum daerah yang dihasilkan dapat semakin berkualitas sekaligus memberikan kepastian dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


