Daerah  

Komisi IV DPRD Sumenep Kawal Perbaikan Pendidikan, Desak Pengisian Ratusan Kepala Sekolah Definitif

SUMENEP – Komisi IV DPRD Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumenep. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera menuntaskan pengisian ratusan jabatan kepala sekolah definitif yang hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Plt.).

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, yang menilai keberadaan kepala sekolah definitif merupakan faktor penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang efektif, profesional, dan berkelanjutan. Menurutnya, sekolah membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan strategis demi meningkatkan mutu pendidikan.

“Kami berharap pemerintah daerah mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Kehadiran kepala sekolah yang definitif sangat dibutuhkan agar pengelolaan sekolah berjalan maksimal dan program-program pendidikan dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Sami’oeddin.

Politisi Komisi IV itu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan dunia pendidikan di Sumenep terus berkembang. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses pengisian jabatan kepala sekolah hingga seluruh kebutuhan terpenuhi.

Menurutnya, terlalu lama mengandalkan Plt. berpotensi membatasi ruang gerak sekolah dalam mengambil keputusan penting, mulai dari pengembangan program, pengelolaan sumber daya manusia, hingga peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan kebutuhan kepala sekolah definitif saat ini mencapai 287 sekolah, terdiri atas 280 SD dan 7 SMP. Proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) yang memperoleh informasi pembukaan pendaftaran, sebanyak 247 orang mengajukan diri sebagai calon kepala sekolah. Rinciannya, 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP dan 217 ASN dari unsur PNS maupun PPPK mendaftar sebagai calon kepala SD.

Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah SD masih belum sepenuhnya terpenuhi. Sebanyak 65 jabatan kepala SD masih kosong sehingga untuk sementara akan diisi oleh pelaksana tugas sembari menunggu pelaksanaan seleksi tahap kedua.

“Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara akan ditunjuk Plt. agar aktivitas sekolah tetap berjalan dengan baik,” kata Iksan.

Ia menambahkan, seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. Calon dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus mendapatkan rekomendasi BKN serta Kementerian PANRB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *