Daerah  

SPPG Karangduwak Ditutup, Alasan Ganti IPAL Tak Hapus Dugaan Ketidaksiapan Mitra

SUMENEP – Penutupan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangduwak memunculkan sorotan terhadap kesiapan mitra pelaksana dalam memenuhi standar yang dipersyaratkan. Penghentian layanan dapur tersebut terjadi setelah fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan dinilai tidak memenuhi ketentuan terbaru.

Akibat persoalan tersebut, pelayanan pemenuhan gizi yang seharusnya berjalan optimal terpaksa dihentikan sementara hingga proses penyesuaian fasilitas selesai dilakukan.

Kepala SPPG Yayasan Abinayadakara Indonesia, Ikhsan, berdalih bahwa IPAL yang digunakan sebelumnya telah dibangun berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima mitra. Bahkan, fasilitas tersebut disebut telah melalui pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinyatakan layak.

“Dari awal kami mengikuti petunjuk yang diberikan. Mitra membangun IPAL sesuai juknis, lalu diperiksa DLH dan dinyatakan layak,” ujarnya.

Namun alasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab mengapa fasilitas pendukung yang menjadi syarat utama operasional masih harus dibongkar dan diganti. Sebagai pelaksana program, mitra seharusnya memastikan seluruh sarana yang dibangun benar-benar memenuhi standar yang berlaku sebelum dapur beroperasi.

Munculnya kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan IPAL tertentu juga mengindikasikan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara pengelola program dengan mitra di lapangan. Dampaknya, fasilitas yang telah dibangun dengan biaya tidak sedikit menjadi tidak dapat digunakan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mitigasi risiko dan kesiapan mitra dalam mengantisipasi perubahan regulasi. Sebab, ketidaksiapan tersebut berujung pada terganggunya layanan yang semestinya menjadi prioritas utama.

Alih-alih memastikan operasional berjalan tanpa hambatan, pengelola dan mitra justru harus melakukan pembongkaran serta pemasangan ulang fasilitas di tengah pelaksanaan program. Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa aspek perencanaan belum dilakukan secara matang.

“Ketika juknis pertama kami patuhi, kemudian muncul standar baru yang berbeda, tentu kami harus menyesuaikan lagi,” kata Ikhsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *